Bagian ini resume dari cara penilaian property agribisnis, dan hubungannya dengan Standar Akuntansi Internasional (IAS) 16, Properti , Mesin dan Peralatan, IAS 40, Properti Investasi, dan IAS 41, Agriculture dalam pengaplikasian penilaian Properti Agri. Sebagian Entitas mengikuti IAS 16 atau IAS 40, tergantung kepada standar yang sesuai dengan keadaan yang ada. Ide artikel dari blog ini.
Moneygolddiamond - Peraturan2 dari IAS mempertegas bahwa :
Nilai tanah bisa diukur dengan biaya perolehannya dikurangi akumulasi depresiasi dan akumulasi penurunan nilai atau pada jumlah penilaian kembali. (IAS16)
Nilai tanah sebagai properti investasi, diukur pada Nilai Wajar-nya, atau biaya perolehannya dikurangi akumulasi depresiasi dan akumulasi penurunan nilai. (IAS40)
Secara fisik aset biologis yang melekat pada tanah (seperti batang pohon di hutan tanaman industri) diukur pada Nilai Wajar-nya dikurangi estimasi biaya penjualan, yang terpisah dari tanah.(IAS 41)
Adakalanya tidak terdapat pasar yang terpisah untuk Aset Biologis yang melekat pada tanah. Tetapi mungkin terdapat adanya pasar aktif untuk suatu kombinasi aset yang terdiri dari Aset Biologis, tanah kosong, pengembangan tanah lainnya sebagai satu unit (satu kesatuan). Maknanya tanah itu tidak akan bernilai apa-apa jika tidak dinilai sebagai satu unit usaha utuh (misalnya tanah+kebun sawit,dsb).
Nilai Wajar atas kombinasi aset (seperti disebut di atas) dikurangi Nilai Wajar dari tanah kosong + tanah pengembangan lainnya akan mendapatkan Nilai Wajar Aset Biologis (IAS 41, butir 25).
- Klasifikasi aset properti pada agribisnis adalah sebagai :
- Tanah (Lahan) Pengembangan structural (bangunan dan fasilitas lainnya)
- Pabrik dan mesin (yang melekat pada tanah)
- Pabrik dan mesin (yang tidak melekat pada tanah, dapat dipindahkan)
- Aset Biologis (melekat pada tanah)
- Aset Biologis (yang tidak melekat pada tanah)
Aset Biologis harus diukur pada pencatatan awal pembukuan dan pada setiap tanggal neraca. (IAS 41). Karena akan diperlukan pada setiap penilaian kembali di tiap awal tahun pembukuan (IAS40) atau secara berkala tergantung jenis aset biologisnya (IAS16).
Bagi yang ingin komentar, silahkan di sini saja....http://www.kaskus.us/tread penilai publik,appraiser,valuator
Written / Post by : MasBuddy
Labels/Categories : .........