,
/*--------------carousel 2 end--------------*/ /*--------------carousel 2 end--------------*/

Welcome Our Valuable Readers !

Hi there, thanks million for coming. We truly appreciate your visit whatever your reason to go here. These blogs are created for some purposes, but most important of all is to sharing and learning about everything interesting, special also useful in this amazing world. We dont mean to

Hai sahabat semua, terimakasih sudah datang berkunjung. Rangkaian Blog ini dibuat untuk berbagi dan belajar tentang segala yang menarik, spesial dan berguna di dunia yang mengagumkan ini. Saya masih terlalu bodoh untuk dibilang guru atau master, tapi saya yakin dengan berbagi ilmu dan cerita yang saya miliki, maka hidup saya akan semakin indah.
**************************************************************************************************

Persyaratan Izin Impor Mesin Perusahaan Indonesia

moneygolddiamond - Tulisan berikut rangkuman dari beberapa blog ini, isinya tentang permohonan fasilitas bea masuk impor mesin. Karena saya mesti belajar seluk beluk impor mesin dalam waktu dekat ini, maka sekalian saya letakkan artikel ini di sini, biar saya gak repot kalau harus mencarinya. Permohonan fasilitas impor mesin ini dapat diajukan setelah perusahaan mendapat Izin Prinsip Penanaman Modal dari PTSP BKPM, PTSP provinsi maupun kabupaten/kota. Semoga sharing artikel ini ada gunanya bagi pembaca sekalian...

Untuk itu, ada formulir yang harus diisi, yaitu formulir tentang permohonan fasilitas impor mesin, dalam formulir tersebut pemohon melampirkan persyaratan sebagai berikut :
1. Inventarisasi daftar mesin dalam bentuk hardcopy dan softcopy (sesuai investor module BKPM);
2. Akta Pendirian Perusahaan; NPWP; NIK (Nomor Induk Kepabeanan);
3. Angka Pengenal Impor (API/APIT/API-P);
4. Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
5. Uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan baku dan bagi industri pengolahan harus dilengkapi dengan diagram alir (flow chart);
6. Kalkulasi kebutuhan kapasitas mesin produksi yang disesuaikan dengan jenis produksi di dalam Izin Prinsip Penanaman Modal;
7. Denah pabrik dan gambar tata letak mesin/peralatan atau gambar teknis gedung/bangunan (termasuk untuk hotel dan perkantoran);
8. Bagi perusahaan pertambangan dalam bentuk KK (Kontrak Karya) atau PKP2B (Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara) harus melampirkan surat rekomendasi Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi;
9. Bagi perusahaan penunjang pertambangan harus melampirkan surat rekomendasi Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi atau Dinas Pertambangan setempat berupa Izin Operasional untuk menempatkan mesin atau peralatan;
10. Bagi PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) harus melampirkan surat rekomendasi Kepala Otorita Asahan;
11. Data teknis atau brosur mesin;
12. Izin Prinsip Penanaman Modal;
13. Bagi Penunjang Pertambangan harus melampirkan Kontrak Kerja dengan Pemilik KP (Kuasa Pertambangan) disertai Rekaman KP (Kuasa Pertambangan);
14. LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) periode terakhir;
15. Permohonan diajukan langsung oleh direksi perusahaan setelah ditandatangani di atas materai cukup. Jika berhalangan, pemohon dapat menguasakan kepada pihak lain disertai dengan surat kuasa bermaterai.

Jika permohonan kita diterima dan dinyatakan benar serta lengkap, maka (seharusnya) PTSP BKPM akan memproses dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja. Fasilitas bea masuk impor mesin sendiri untuk periode selama 2 (dua) tahun sejak Surat Persetujuan Fasilitas Bea Masuk diterbitkan. Jika merasa kurang, investor dapat menambah waktu penerimaan fasilitasnya sesuai peraturan berlaku.

Terus bagaimana jika ternyata investor merasa waktu yang diberikan kurang, sehingga harus memperpanjang masa impor mesinnya ? Maka dokumen berikut ini harus dilengkapi untuk memproses perpanjangan tersebut :

1.Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir.
2.Rekaman Surat Persetujuan Keringanan/Pembebasan Bea Masuk atas impor mesin yang dimiliki.
3.Alasan perpanjangan waktu pengimporan.
4.Rekaman Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang telah diberikan persetujuan pengeluaran barang oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
5.Permohonan ditandatangani di atas materai cukup oleh direksi perusahaan.
6.Surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan.
7.Ketentuan tentang surat kuasa sebagaimana dimaksud diatur dalam Pasal 63 Peraturan ini. Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus penerbitan ijin Perpanjangan Waktu Pengimporan Mesin adalah 14 hari kerja. 

Terus bagaimana jika selama pekerjaan berjalan ternyata ada perubahan kebutuhan jenis atau jumlah mesinnya ?  dalam hal ini kita harus mengajukan izin Perubahan atau Penambahan Fasilitas Impor Mesin. Dokumen yang diperlukan adalah :

1. Alasan perubahan/penambahan Fasilitas Atas Impor Mesin. Daftar Mesin dan Disket (soft copy) Daftar Mesin (berdasarkan Investor Module BKPM).
2.NPWP.
3.Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
4.Nomor Induk Kepabeanan (NIK)
5.Angka Pengenal Impor (API/APIT/API-P)
6.Uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan baku dilengkapi dengan diagram alir / flow chart khusus industri pengolahan.
7.Kalkulasi Kebutuhan Kapasitas Mesin Produksi yang disesuaikan dengan jenis produksi di dalam izin prinsip penanaman modal.
8.Data teknis atau brosur mesin.
9.Izin Prinsip Penanaman Modal, khusus Penunjang Pertambangan diperlukan Kontrak Kerja dengan Pemilik Kuasa Pertambangan (KP) disertai Rekaman Kuasa Pertambangan (KP).
10.Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir apabila perusahaan tersebut sudah memiliki kewajiban menyampaikan laporan.
11.Rekaman Surat Persetujuan Keringanan/Pembebasan Bea Masuk atas impor mesin yang dimiliki.
12.Laporan realisasi impor mesin yang dilengkapi dengan rekaman Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang telah diberikan persetujuan pengeluaran barang oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
13.Permohonan ditandatangani di atas materai cukup oleh direksi perusahaan.
14.Surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak secara langsung dilakukan oleh direksi perusahaan.
15.Ketentuan tentang surat kuasa sebagaimana dimaksud diatur dalam Pasal 63 Peraturan ini.

Ijin untuk Pengurusan Perubahan atau Penambahan Fasilitas Impor Mesin ini diproses selama 14 sampai 21 hari kerja.

Written / Post by : masBuddy
Labels/Categories : Dunia ekspor impor, Cara dan Ijin Ekspor Impor, Export Import for Dummies, Penanaman Modal Investasi Indonesia

3 comments:

Anonymous said...

Kepada Yth.
Dept. Ekspor - Import & Domestics
Bapak / Ibu
Di
Tempat
Dengan hormat,
Kami dari PT.DINARAYA MULTI LOGISTICS, sebagai Perusahaan Jasa Kepabean yang menangani Customs Clearance Import via Pelabuhan Tanjung Priok maupun Bandara Soekarno Hatta II. Dan menyewakan Under Name bagi Consegne yang belum lengkap untuk persyaratan dan izin importnya.

Keterangan tambahan :
1. Surat Registrasi Pabean ( NIK )
2. Angka Pengenal Importir ( API )
3. N P I K ( Mainan, Elektronic, Garmen, Sepatu dan Peralatan kaki lainnya )
4. IT ( Besi Baja, Mainan, Elektronic, Garmen, Sepatu dan Peralatan kaki lainnya )
5. NPWP, SIUP, TDP & Akte Notaris
6. Kadin & Others Sub Bidang
7. Pengurusan Izin SIUP JPT
8. Pengurusan Izin Sucopindo ( LS )
9. Pengurusan Izin Label SNI ( Berbahasa Indonesia )
10. Pengurusan Izin BPOM
11. Pengurusan SNI
12. Pengurusan Izin & Limbah Pabrik B3, B1, B2 & Izin Oprasionalnya
13. Pengurusan Surat Izin Lainnya

Product dan Services kami antara lain :
1. Sea and Air Cargo Service
2. Export & Import Customs Clearence Service
3. International Courier Services
4. Domestic Services
5. Export Services
6. Consigne / Undername
7. Borongan ( All-In )
8. Undername

Demikianlah Penawaran Jasa ini kami ajukan, semoga Bapak/ibu berkenan menanggapinya atas perhatian dan kerjasamanya yang baik kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

SUFYAN

====================================================
PT. DINARAYA MULTI LOGISTICS
Jl. Edam II No.7B, Tanjung Priok, Jakarta – 14310 Indonesia
Telp : 021 - 2792 2273, 4393 3604
Fax : 021 - 4393 4556
Email : dinaraya.logistics@gmail.com
website : www.dinarayamultilogistics.com
====================================================
Marketing And Sales;

SUFYAN


Mobile : 085360077666

Email : sufyandinaraya@gmail.com

PT. MALITU JAYA MANDIRI said...

PT. MALITU JAYA MANDIRI,
Bermaksud menawarkan kerjasama dalam hal CUSTOMS CLEARANCE IMPORT di KEPABEANAN SEA FREIGHT & AIR FREIGHT, DOOR to DOOR ,CUSTOMS CLEARANCE Import Borongan ( ALL IN) , Over Consignee ( UNDER NAME) , dengan pelayanan jasa bersaing dan service yang memuaskan adalah merupakan tujuan utama kami.

JASA PELAYANAN YANG KAMI :

Ø Customs Clearance & Brokerage
Ø Domestics Freight Air , Sea & Land Transpotation
Ø Import Door To Door Air & Sea
Ø Ex-works Services Air & Sea
Ø Barang Personal Effects
Ø Under Name
Ø Borongan ( All in)
Ø Cargo Insurance
Ø Jasa PPJK, EDI
Ø Project Cargo Handling, International & Domestic

VISI & MISI

VISI

Menjadi perusahaan terkemuka di bidang jasa layanan pengiriman darat, udara dan laut yang dengan mengedepankan keunggulan kualitas sumber daya manusia, senantiasa dapat dan mampu memberikan solusi terbaik kepada pelanggan. Kami berusaha untuk selalu memberikan solusi terbaik dengan kualitas terbaik demi kepuasan pelanggan kami, memberikan informasi dan edukasi kepada konsumen secara transparan dan terbuka.

MISI

Memenuhi kepuasan pelanggan dengan menyediakan jasa layanan pengiriman export & import, pengiriman darat, udara dan laut yang cepat, tepat waktu, aman dan terpercaya. Melayani segenap lapisan masyarakat Indonesia baik perumahan, perkantoran dan perindustrian lewat sebuah jaringan pengiriman barang yang cepat, Kami selalu memberikan inovasi terbaru dari pelayanan kami sehingga membuat kerjasama dan timbal balik dalam jangka panjang, bertindak selaku fasilitator antara konsumen dengan pihak-pihak terkait.

Adapun daerah operasional Kami sebagai berikut:
- Bandara Internasional Soekarno-Hatta
- Pelabuhan Tanjung Priok ( Jakarta )
- Pelabuhan Tanjung Perak ( Surabaya )
- Pelabuhan Tanjung Emas ( Semarang )
- Pelabuhan Belawan ( Medan )

Demikian penawaran ini kami sampaikan, Besar harapan kami semoga penawaran ini dapat terwujud dalam bentuk kerjasama, sehingga dapat menguntungkan kedua belah pihak. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Best Regards
J.Hamzah
Hp.0815 954 7974

Office:
PT. MALITU JAYA MANDIRI
LMPP Building
JL. KH.Wahid Hasyim No. 10
Kebon Siri - Menteng Jakarta Pusat 10310
Phone : + 6221-31907690/ 31922251
Facsmile : + 6221-31922251
E-mail : info.malitujayamandiri@ gmail.com

Unknown said...

Pimpinan Perusahaan,
(Impor Department)


Kami dari PT.ABDISETIA CARGO LOGISTICS

Perusahaan International Freight Forwarders & Importir Umum yang
berdomisili di Jakarta dan kami siap membantu segala kebutuhan yang
berhubungan dengan proses Kepabeanan, Undername Impor - Expor, Domestic
maupun Transportasi barang ke seluruh wilayah Indonesia dan Internasional.

Sebagai dasar pendukung untuk memenuhi segala kebutuhan pelanggan, maka kami
telah memiliki serta melengkapi beberapa izin yang diperlukan antara lain:

- Surat Registrasi Pabean ( SRP / NIK )
- Angka Pengenal Importir
- N P I K ( Mainan, Elektronic,Garmen,Sepatu dan Peralatan kaki lainnya )
- IT (Besi Baja,Mainan,Elektronic,Garmen,

Sepatu dan Peralatan kaki lainnya )
- N P W P
- SIUP, TDP & Akte Notaris
- Kadin & Others Sub Bidang

Adapun Products dan Services kami diantara lain :

- AIR & SEA CARGO SERVICES
- IMPORT AND CUSTOMS CLEARANCE SERVICE
- INTERNATIONAL COURIER SERVICES
- DOOR TO DOOR SERVICES
- DOMESTIC SERVICES
- CONSIGNEE / UNDERNAME SERVICE
- ALL - IN SERVICES

Adapun operasional perusahaan kami service customs clearance import
- Pelabuhan Tg Priok ( Jakarta )
- Pelabuhan Tg Perak ( Surabaya )
- Pelabuhan Tg Emas ( Semarang )

Mengenai proses pengeluaran Barang Import ataupun Servis lain yang terpilih,
diperkuat dengan MOU bermaterai demi terciptanya suatu kepercayaan dan
kekuatan Hukum bersama.

Demikianlah Perkenalan ini kami sampaikan, Atas perhatian dan kerja
samanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
RONI SANJAYA

PT.ABDISETIA CARGO LOGISTICS

Mobile : 0812-9880-8667
Phone : 021-4226367 (hunting)
Bb : 5F74E25C
Email : sanjaya.import77@gmail.com

Convert Your Currencies Here


Komentar Terbaru

Related Posts with Thumbnails

Or This Link

<a href="http://moneygolddiamond.com">Moneygolddiamond - A blog about everything popular and useful relate to Money(currency, finance,funding,etc), Precious Metal (gold,commodity,etc), Precious Stones (diamond,jewelry,etc)</a>

Or This RSS feed URL (xml)


http://feeds.feedburner.com/BanknoteGoldDiamond?format=xml>

SMS GRATIS Silahkan kirim SMS anda gratis...

My BlogCatalog BlogRank free counters Business Protected by Copyscape Online Copyright Checker

sstt...but copy articles with link inside to this moneygolddiamond.com blog is permitted...

  © Free Blogger Templates Spain by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP