gambar : kuncibisnis.com |
Berdasarkan UU Minerba pihak yang berhak untuk melakukan kegiatan penjualan batubara tersebut adalah pemegang IUP Operasi Produksi (“IUP OP”) dan IUPK Pengangkutan dan Penjualan (“IUPK Trading”).
Pihak-pihak yang terkait dalam jual beli batubara, yaitu antara :
1. Konsumen dengan produsen
2. Produsen dengan trader
3. Trader dengan konsumen
4. Trader dengan trader
Menuru irmadevita. Dari ke empat bentuk perjanjian tersebut, yang harus diperhatikan yaitu mengenai :
1. Term Of Payment
Jangka waktu dan tata cara pembayaran memang merupakan hal paling sering menjadi perdebatan dalam perjanjian jual beli. Dalam perjanjian yang berkaitan dengan jual beli batu bara, masalah term of payment adalah masalah yang sangat sensitive dan memiliki resiko yang cukup tinggi bagi pihak yang memberikan prestasi. Hal ini bisa menyebabkan kerugian yang luar biasa bagi pihak yang terkena dampak dari buruknya pengaturan masalah term of payment dalam suatu kesepakatan. Oleh karena itu, masing-masing pihak harus dilindungi dari resiko kegagalan pembayaran.
2. Demurrage
Istilah ini lazim digunakan dalam pengiriman barang yang menggunakan kapal (vessel) atau tongkang (barge). Saya pernah menerima curhat boss saya yang mengeluhkan tentang demurrage yang harus dia bayar, sekitar beberapa ratus juta, dikarenakan keterlambatan tongkang masuk ke pelabuhan.
Demurrage adalah biaya yang dikenakan atas kelewatan waktu kapal berlabuh. Artinya: vessel/tongkang disewa dalam waktu 1 minggu. Ternyata penggunaannya lebih dari 1 minggu sehingga dikenakan denda dikarenakan:
a. kemampuan para pihak tidak mendukungnya,
b. kesalahan penjadwalan,
c. kekurang profesionalan (kurang pengalaman/ketidak tahuan pihak penjual). à demorage tidak hanya terjadi karena kesalahan penjual saja atau pembeli saja, melainkan bisa jadi juga kesalahan kedua belah pihak.
d. masalah-masalah lainnya yang mengakibatkan terjadinya peristiwa demurrage tersebut
3. Reject
Terjadinya reject oleh pihak Konsumen pada saat batu bara tersebut diterima di pelabuhan yang dituju (Titik Penyerahan) oleh karena spect batu bara yang diterima tidak sesuai dengan yang diperjanjikan; atau dengan kata lain kwalitas batu bara tidak sama dengan yang diperjanjikan.
Hal ini bisa saja terjadi karena proses pengiriman selama perjalanan pengiriman, terjadi perubahan spect karena pengaruh cuaca (panas, hujan dll) yang mana hal tersebut berpengaruh pada kadar air, kalori, dll.
Dalam hal terjadi reject, kedua belah pihak mengalami kerugian. Walaupun tentu saja kerugian yang terbesar terjadi pada pihak Penjual atau trader.
Ketiga resiko tersebut merupakan hal paling sensitive yang harus diatur sedemikian rupa diantara kedua belah pihak, agar tidak terjadi kerugian yang nilainya miliaran rupiah.
Resiko tersebut di atas dapat diantisipasi sejak awal dan harus dituangkan dalam klausula Perjanjian.
Dari berbagai resiko tersebut, maka dapat dibuat suatu perjanjian jual beli batu bara yang berbentuk:
1. Perjanjian tunggal atau perjanjian yang dibuat hanya antara salah satu pihak
saja dan masing- masing berdiri sendiri
2. Perjanjian bertingkat
adalah Perjanjian yang melibatkan yang melibatkan semua pelaku di atas.
contoh yang paling kompleks:
adalah Perjanjian yang dibuat antara Produsen, Konsumen, Trader (yang
beneran) dan trader (yang hanya calo). Objek Perjanjian berupa Spect
Batu bara yang diperjanjikan adalah sama, akan tetapi pihak-pihaknya
berbeda.
Dalam hal kerjasama bertingkat, resiko yang harus diantisipasi sejak awal
adalah: siapa yang bertanggung jawab terhadap terhadap:
a. resiko demorage
b. resiko reject
c. resiko gagal bayar
Contoh Perjanjian yang komplek namun "safe" karena telah mengakomodasi kepentingan berbagai pihak yang terlibat, saya temukan di syibilmuiractivities.blogspot.com
I. Proses Penjualan oleh Pihak Perusahaan dengan Pihak Pembeli (Buyer’s End)
Langkah awal untuk memulai proses dari suatu negosiasi antara Pembeli (Buyer’s End) dengan Perusahaan ini adalah diterbitkannya Letter of Intent oleh Pembeli (Buyer’s End) kepada Perusahaan ini. Tanpa adanya Letter of Intent sebagaimana dimaksud, Perusahaan ini tidak akan melayaninya.
Full Corporate Offer (FCO) diterbitkan Perusahaan ini dengan masa berlaku 7 hari kalender. FCO akan dikirimkan langsung oleh Perusahaan ini kepada Pembeli (Buyer’s End).
Pembeli (Buyer’s End) dalam hal dapat menerima/menyetujui & menanda tangani FCO dan mengembalikannya ke Perusahaan ini atau menerbitkan Irrevocable Corporate Purchase Order (ICPO).
Atas dasar persetujuan FCO atau penerbitan ICPO, Perusahaan ini akan menyiapkan dan mengirimkan draft Purchase & Sales Agreement (PSAB) antara Pembeli (Buyer’s End) dan Perusahaan ini untuk diproses lebih lanjut ketingkat penanda tanganan atau pengikatan diantara kedua belah pihak.
II. Proses Pembelian oleh Pihak Perusahaan dengan Pihak Penambang (Miner’s End)/Contractor
Langkah awal untuk memulai proses dari suatu negosiasi antara Penambang (Miner’s End)/Contractor dengan Perusahaan ini adalah diterbitkannya Letter of Intent (LoI) oleh Perusahaan ini kepada Penambang (Miner’s End)/Contractor. Perusahaan ini hanya akan menerbitkan LoI kepada perusahaan tambang yang telah didaftarkan pada Approved Vendor List (AVL). Lihat keterangan mengenai AVL tersendiri nantinya.
Penambang (Miner’s End)/Contractor mengajukan Full Corporate Offer (FCO) dengan melampirkan Certificate of Analysis (CoA) – Certificate of Weight (CoW) – Report of Analysis dari minimal 2 pengiriman terakhir namun bertanggal tidak lebih dari 120 hari sebelum tanggal FCO dan juga Supply Guarantee atau Jaminan Supply.
Perusahaan ini memiliki hak untuk melakukan verifikasi CoA tersebut langsung ke Independent Surveyor yang menerbitkannya.
Apabila FCO diterima dan disetuju oleh Perusahaan ini, maka akan diterbitkan Irrevocable Corporate Purchase Order (ICPO) kepada Penambang (Miner’s End)/Contractor sekaligus draft Purchase & Sales Agreement (PSAM)
Setelah PSAM ditanda tangani kedua belah pihak, maka Perusahaan ini memiliki opsi untuk melakukan pengambilan sampel dari tambang untuk dilakukan analisa pada laboratorium milik independent surveyor.
Pembayaran dilakukan oleh Perusahaan ini melalui SKBDN (Local L/C ) yang diterbitkan oleh BANK terkemuka di Indonesia atau cara lain yang dapat di bahas untuk kesepakatan bersama. Perusahaan ini mengutamakan pembelian atas dasar FOB Mother Vessel.
Menurut hukumonline.com, pada dasarnya, perjanjian jual beli batubara merupakan perjanjian yang sama dengan perjanjian lainnya yang harus memenuhi unsur dari Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”). Namun, khusus untuk perjanjian jual beli batubara terdapat hal-hal yang harus diperhatikan pada pembuatan perjanjian tersebut yaitu:
1. Lingkup hak izin (IUPK) menentukan lingkup wilayah penjualan dan pengangkutan batubara
Saya pernah baca dari sebuah koran lokal, bahwa dari pihak kementrian akan menghapus IUPK trading dan pengangkutan batubara, ini adalah hal menggembirakan dikarenakan banyaknya pungli dan malpraktek di lapangan yang terjadi di seputaran penjualan dan pengangkutan batubara yang memanfaatkan keberadaan IUPK ini.
Di dalam IUPK Trading, lingkup izin yang dimiliki oleh pemegang IUPK Trading tersebut tersebut menngenai cakupan hak atas wilayah penjualan yang dimiliki oleh pemegang IUPK Trading. Dalam hal IUPK Trading diberikan oleh Menteri, maka kegiatan penjualan dapat dilakukan lintas provinsi dan negara, kemudian jika diberikan oleh Gubernur maka kegiatan penjualan batubara dapat dilakukan lintas kabupaten atau kota, sedangkan jika diberikan oleh Bupati maka kegiatan penjualan terbatas hanya pada satu kabupaten/kota.
2. status clean and clear
Berdasarkan praktik dalam usaha pertambangan, batubara yang dijual oleh pemegang IUPK Trading dipersyaratkan diperoleh dari pemegang IUP OP yang telah terdaftar dalam daftar clean and clear yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (“ESDM”) yang dibuktikan dengan sertifikat clean and clear.
3. harga batubara
Bagi para pihak yang ingin melakukan jual beli batubara dan akan menentukan harga batubara harus mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral dan Batubara. Harga batubara akan ditentukan oleh ESDM yang berlaku untuk jangka waktu tertentu dan ditetapkan berdasarkan peraturan direktorat jenderal. Penentuan harga patokan batubara ini dimaksudkan sebagai patokan dalam menentukan besarnya jumlah royalti yang harus dibayarkan oleh para pihak dalam perjanjian tersebut.
Trik -Trik Para Trader
Ada beberapa cara broker batubara di Indonesia dalam melakukan "usaha"nya menjual batubara, yang bisa disebut dengan trik dagang para broker. Ada artikel menarik yang diposkan oleh Syam Jr di Kompasiana Ekonomi. Perdagangan ekspor Indonesia sendiri umumnya menggunakan kondisi penyerahan barang Free on board (FOB).Harga dengan kondisi Cost and Freight (C&F) akan terpotong oleh ongkos kapal angkut.
Misalnya untuk ekspor dari pelabuhan muat ( loading port ) Tabuneo bay South Kalimantan ke pelabuhan bongkar ( discharging port ) di Chennay( India ), freight pada kisaran USD15.00 /MT ( panamax gearless ). Dengan jenis kapal serupa untuk tujuan pelabuhan bongkar ke any port of Taiwan mencapai USD12 / MT. South China USD12.0./MT Thailand USD11.50 / MT, West Coast India ( Mombay) USD18.50/MT.
Dengan demikian harga ada pada kisaran USD53.5 dikurangi USD15.00 = USD38.50/MT FOB. Tetapi bukan harga ini yang diterima perusahaan tambang Indonesia. Pada umumnya coal miner Indonesia menjual produk batubara mereka kepada trader atau tepatnya broker internasional yang punya sister company di Indonesia.
Perusahaan coal trader yang membuka kantornya berkedudukan di Singapore, masuk ke Indonesia melalui perusahaan yang mereka dirikan bersama ( kerennya joint investment ) pedagang atau lebih tepatnya broker local di Jakarta. Tentu mereka mencari keuntungan dari selisih harga dengan melakukan penawaran dibawah USD38.5 /MT. Tarohkan mereka ambil untung USD2.0 / MT maka harga diupayakan kontrak pada kisaran USD36.5 / MT.
Perusahaan “nasional” yang berkantor di Jakarta ini yang bertindak sebagai eksportir adalah “adik” dari perusahaan yang berkantor di Singapore. Jadi si adik ini awalnya menerima uang modal pertama dari “kakak” yang di Singapore, kemudian melalukan kontak bisnis bertindak sebagai “buyer” kepada perusahaan tambang batubara di Kalimantan. Mereka para broker inilah yang petantang petenteng dari lobby ke lobby hotel di Jakarta yang umumnya dikenal masyarakat sebagai “pengusaha batubara”.
Jika kontrak sudah “terlanjur” diteken dengan harga “passing away” , pak pung, pas-pasa-an, artinya tidak diperoleh harga “masuk” maka mereka akan bermain pada freight kapal. Para broker ini mencari harga freight pada kisaran dibawah USD15.0/MT misalnya USD13.0. Para broker ini akan cancel seluruh rencana pengapalan yang telah disepakati dengan alasan belum mendapatkan vessel.
Lebih parah lagi ketika mereka mengirimkan Shipping Instruction ( SI ) seolah menepati janji bisnis kewajiban sesuai kontrak yaitu menghadirkan kapal, misalnya pada tangal 1 November 2013. Namun realitas kapal yang disebutkan dalam SI posisinya sangat jauh, masih di perairan Eropa atau Mediterania dan tidak mungkin akan sampai ke perairan Indonesia pada tanggal dimaksud. Jadi Shipping Instruction ( SI ) Cuma sekadar bluffing alias bohong bohongan. Umumnya marketing batubara orang Indonesia tidak paham akan hal ini.
Akibatnya semua perencanaan marketing “professional” Indonesia hancur berantakan dan membutuhkan ongkos tambahan untuk seluruh resiko logistic persiapan realisasi pengapalan ekspor batubara. Anehnya, gossib yang tersebar di Singapore selalu saja orang Indonesia dicitrakan sebagai tidak professional. Jangan coba masuk berbisnis secara langsung. Singapore paling mengetahui bagaimana cara berbisnis batubara dengan Indonesia.
Para broker ini menunggu kapal yang “wajib” singgah di Singapore karena masalah verifikasi dokumen kalaikan berlayar yang habis masa berlakunya ketika dalam pelayaran ocean going sesuai ketentuan hukum internasional. Perusahaan shipping bulk carrier yang “terjebak” kondisi ini tidak mempunyai posisi tawar yang baik sehingga cenderung menerima muatan batubara dari loading port Tabuneo Bay, Kalimantan Selatan – Indonesia dengan harga miring.
Dengan modal “ngomong” di lobby hotel para broker bisa kick untung USD2.0/MT. Boleh coba hitung jika satu kapal dengan kapasitas volume angkut batubara 60.000 DWT dan sebulan bisa empat kali MV ( mother vessel ) atau 240.000 MT, untungnya pada kisaran USD480,000 per bulan.
Pertanyaan dan saran bisa langsung dialamatkan ke link2 di atas, atau dibahas bersama disini.
Labels/Categories : Penanaman Modal Investasi Indonesia, penilaian usaha
0 comments:
Post a Comment