,
/*--------------carousel 2 end--------------*/ /*--------------carousel 2 end--------------*/

Welcome Our Valuable Readers !

Hi there, thanks million for coming. We truly appreciate your visit whatever your reason to go here. These blogs are created for some purposes, but most important of all is to sharing and learning about everything interesting, special also useful in this amazing world. We dont mean to

Hai sahabat semua, terimakasih sudah datang berkunjung. Rangkaian Blog ini dibuat untuk berbagi dan belajar tentang segala yang menarik, spesial dan berguna di dunia yang mengagumkan ini. Saya masih terlalu bodoh untuk dibilang guru atau master, tapi saya yakin dengan berbagi ilmu dan cerita yang saya miliki, maka hidup saya akan semakin indah.
**************************************************************************************************

Jasa Dalam Dunia Mediasi

Jasa dalam dunia mediasi (broker) sering menjadi masalah blunder karena banyaknya orang2 yang ingin campur tangan dalam menyelesaikanpendanaan suatu proyek. Berdasarkan pengalaman saya menjadi mediasi proyek, jasa tersebut jika dirinci terdiri dari : 1. Penilaian bisnis (Business Valuation) Imbalan / fee berupa salary (upah kerja). Jasa ini biasanya dipakai sang funder u/ kepentingan investasi yang dia lakukan. 2. Pembuatan studi kelayakan (Feasibility Study) Imbalan / fee berupa salary (upah kerja). Jasa ini biasanya dipakai sang debitor 3. Pelaksana proyek (Team Manajemen). Kalkulasi keuntungan masa depan (bagi hasil). Biasanya terjadi pada proyek dengan modal kerja, dan bukan investasi. Imbalan dihitung dari persentase laba yang akan diterima funder atau bahkan debitur, tetapi bukan dari pokok pinjaman. 4. Perantara (Mediator) untuk pencairan pinjaman Ini terdiri dari beberapa model : a) Sang mediator memberi jaminan personal (personal guarantee) atau katebelece. Model ini diukur dari sejauh apa hubungannya dengan funding yang dia bisa andalkan ? sebab dalam hal ini sang funder pasti mempertimbangkan hubungan istimewanya dengan sang mediator, dan kepercayaan sang funder kepada sang mediator itu yang dijadikan jaminannya. Sehingga nama baik sang mediator di depan sang funder yang menjadi taruhannya. b) Sang mediator memberi jaminan pasti tembus. Model ini biasanya sang mediator adalah tangan kanan sang funder atau dekat secara bisnis dengan sang funder, dan biasanya juga sang mediator meminta provisi dibayar dimuka oleh debitur sebagai uang kepercayaan kepada sang mediator. Dalam hal provisi ini, seharusnya juga ada pinalti jika nggak tembus, minimal bunga dari provisi yang harus dia kembalikan. Dan jangka waktu pencairan pinjaman sangat diperhatikan dalam rangka mengamankan uang provisi jika proposal nggak tembus. c) Sang mediator memberi jaminan mendukung penuh proposal bisnis yang akan diajukan. Disini sang mediator harus memiliki kapabilitas dan atau keahlian yang memang dapat mendukung cairnya suatu pinjaman. Misalnya jabatan sang mediator (di kantor yang terkait proposal bisnis tersebut), atau pangkat (jika militer), atau kekayaannya (bisa dalam bentuk rekening koran atau bank garansi). Tetapi kalau keahlian dalam bidang bisnis yang ada dalam proposal yang diajukan ini, sudah seharusnya dimiliki sang debitur dan tidak bisa dijadikan model jaminan bentuk mediasi ini. d) Jaminan mempertemukan antara sang debitur dengan sang funder. Jika hanya berjanji mempertemukan dan bukan memberi service seperti dijelaskan sebelum ini, maka berarti sang mediator tidak menjaminkan apapun dan tidak melakukan kerja apapun kecuali komunikasi (langsung atau tidak langsung) dan membuat pertemuan funder dengan debitor. Bahkan yang melakukan penilaian bisnis terhadap proposal yang diajukan adalah sang funder, dan mediator hanya menyortir proposal mana yang layak atau tidak untuk diajukan ke sang funder. Ini jenis pekerjaan yang tidak beresiko dan paling ringan tanggung jawab dan taruhannya dibandingkan point a sampai c diatas. Maka wajar jika fee yang dia dapat dari sebuah proposal/proyek lebih kecil dibandingkan point a s/d c diatas, tetapi fee tersebut mengalir dari berbagai proyek yang dia salurkan. Sekarang coba lihat dari sudut pandang funder, apa yang layak dijadikan jaminan dari diri sang mediator ini sehingga dia harus percaya dan mencairkan pinjaman ini ?? apa karena sang mediator ini orang berkuasa ? apa karena kaya ? apa karena hubungan istimewa ? atau cuma penghubung saja ? Lalu coba lihat dari sudut pandang debitur, layak nggak jasa yang diberikan mediator ini dengan imbalan (misalnya) 5% dari pinjaman yang cair ?? bantuan apa saja yang diberikan sang mediator sehingga sang debitur harus memberi fee atau persentase dalam jumlah besar ? Jadilah bagian dari keberhasilan suatu usaha. Semoga dapat bermanfaat untuk kita semua, sekian dan terimakasih.

0 comments:

Convert Your Currencies Here


Komentar Terbaru

Related Posts with Thumbnails

Or This Link

<a href="http://moneygolddiamond.com">Moneygolddiamond - A blog about everything popular and useful relate to Money(currency, finance,funding,etc), Precious Metal (gold,commodity,etc), Precious Stones (diamond,jewelry,etc)</a>

Or This RSS feed URL (xml)


http://feeds.feedburner.com/BanknoteGoldDiamond?format=xml>

SMS GRATIS Silahkan kirim SMS anda gratis...

My BlogCatalog BlogRank free counters Business Protected by Copyscape Online Copyright Checker

sstt...but copy articles with link inside to this moneygolddiamond.com blog is permitted...

  © Free Blogger Templates Spain by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP