Written / Post by : MasBuddy
moneygolddiamond - Kita sering mendengar bahwa seorang penilai publik haruslah seorang yang independen pada saat melaksanakan profesi penilaiannya. Tetapi seringkali kita tidak paham apakah maksud definisi dari "independen" itu ? baiklah saya coba jelaskan dengan berdasarkan LAMPIRAN Keputusan Ketua Bapepam sebagai berikut :
Penilai tidak independen selama Periode Penugasan Penilaian Profesionalnya,
apabila Penilai, Kantor Jasa Penilai Publik, atau Orang Dalam Kantor Jasa
Penilai Publik:
a. mempunyai kepentingan keuangan langsung atau tidak langsung yang material pada klien, seperti:
1) investasi pada klien; atau
2) kepentingan keuangan lain pada klien,yang dapat menimbulkan benturan kepentingan;
b. mempunyai hubungan pekerjaan dengan klien, seperti:
1) merangkap sebagai Karyawan Kunci pada klien;
2) memiliki Anggota Keluarga Dekat yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci;
3) mempunyai mantan rekan atau karyawan profesional dari Kantor
Jasa Penilai Publik yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci, kecuali setelah lebih dari 1 (satu) tahun tidak bekerja lagi pada Kantor Jasa Penilai Publik yang bersangkutan; atau
4) mempunyai rekan atau karyawan profesional dari Kantor Jasa Penilai Publik yang sebelumnya pernah bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci, kecuali yang bersangkutan tidak ikut melaksanakan penugasan penilaian profesional terhadap klien tersebut dalam Periode Penugasan Penilaian Profesional;
c. mempunyai Hubungan Usaha Yang Material secara langsung atau tidak langsung dengan klien, atau dengan Karyawan Kunci yang bekerja pada klien, atau dengan Pemegang Saham Utama atau pengendali klien. Hubungan usaha dalam ketentuan ini tidak termasuk hubungan usaha dalam hal Penilai, Kantor Jasa Penilai Publik, atau Orang Dalam Kantor Jasa Penilai Publik memberikan jasa penilaian kepada klien, atau merupakan konsumen dari produk barang atau jasa klien dalam rangka menunjang kegiatan rutin;
d. memberikan jasa-jasa lain kepada klien yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; atau
e. memberikan jasa atau produk kepada klien dengan dasar Fee Kontinjen atau komisi, atau menerima Fee Kontinjen atau komisi dari klien
Labels/Categories : penilaian perusahaan, penilaian usaha
moneygolddiamond.com archives
0 comments:
Post a Comment