,
/*--------------carousel 2 end--------------*/ /*--------------carousel 2 end--------------*/

Welcome Our Valuable Readers !

Hi there, thanks million for coming. We truly appreciate your visit whatever your reason to go here. These blogs are created for some purposes, but most important of all is to sharing and learning about everything interesting, special also useful in this amazing world. We dont mean to

Hai sahabat semua, terimakasih sudah datang berkunjung. Rangkaian Blog ini dibuat untuk berbagi dan belajar tentang segala yang menarik, spesial dan berguna di dunia yang mengagumkan ini. Saya masih terlalu bodoh untuk dibilang guru atau master, tapi saya yakin dengan berbagi ilmu dan cerita yang saya miliki, maka hidup saya akan semakin indah.
**************************************************************************************************

Independensi Penilai Dalam Pelaksanaan Penilaian Perusahaan

Written / Post by : MasBuddy

moneygolddiamond - Kita sering mendengar bahwa seorang penilai publik haruslah seorang yang independen pada saat melaksanakan profesi penilaiannya. Tetapi seringkali kita tidak paham apakah maksud definisi dari "independen" itu ? baiklah saya coba jelaskan dengan berdasarkan LAMPIRAN Keputusan Ketua Bapepam sebagai berikut :



Penilai tidak independen selama Periode Penugasan Penilaian Profesionalnya,
apabila Penilai, Kantor Jasa Penilai Publik, atau Orang Dalam Kantor Jasa
Penilai Publik:
a. mempunyai kepentingan keuangan langsung atau tidak langsung yang material pada klien, seperti:
1) investasi pada klien; atau
2) kepentingan keuangan lain pada klien,yang dapat menimbulkan benturan kepentingan;
b. mempunyai hubungan pekerjaan dengan klien, seperti:
1) merangkap sebagai Karyawan Kunci pada klien;
2) memiliki Anggota Keluarga Dekat yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci;
3) mempunyai mantan rekan atau karyawan profesional dari Kantor
Jasa Penilai Publik yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci, kecuali setelah lebih dari 1 (satu) tahun tidak bekerja lagi pada Kantor Jasa Penilai Publik yang bersangkutan; atau
4) mempunyai rekan atau karyawan profesional dari Kantor Jasa Penilai Publik yang sebelumnya pernah bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci, kecuali yang bersangkutan tidak ikut melaksanakan penugasan penilaian profesional terhadap klien tersebut dalam Periode Penugasan Penilaian Profesional;
c. mempunyai Hubungan Usaha Yang Material secara langsung atau tidak langsung dengan klien, atau dengan Karyawan Kunci yang bekerja pada klien, atau dengan Pemegang Saham Utama atau pengendali klien. Hubungan usaha dalam ketentuan ini tidak termasuk hubungan usaha dalam hal Penilai, Kantor Jasa Penilai Publik, atau Orang Dalam Kantor Jasa Penilai Publik memberikan jasa penilaian kepada klien, atau merupakan konsumen dari produk barang atau jasa klien dalam rangka menunjang kegiatan rutin; 
d. memberikan jasa-jasa lain kepada klien yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; atau 
e. memberikan jasa atau produk kepada klien dengan dasar Fee Kontinjen atau komisi, atau menerima Fee Kontinjen atau komisi dari klien

Labels/Categories : penilaian perusahaan, penilaian usaha

moneygolddiamond.com archives

0 comments:

Convert Your Currencies Here


Komentar Terbaru

Related Posts with Thumbnails

Or This Link

<a href="http://moneygolddiamond.com">Moneygolddiamond - A blog about everything popular and useful relate to Money(currency, finance,funding,etc), Precious Metal (gold,commodity,etc), Precious Stones (diamond,jewelry,etc)</a>

Or This RSS feed URL (xml)


http://feeds.feedburner.com/BanknoteGoldDiamond?format=xml>

SMS GRATIS Silahkan kirim SMS anda gratis...

My BlogCatalog BlogRank free counters Business Protected by Copyscape Online Copyright Checker

sstt...but copy articles with link inside to this moneygolddiamond.com blog is permitted...

  © Free Blogger Templates Spain by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP